Yang diambil pun adalah melakukan pekerjaan di masa denda dengan waktu 40 hari.
“Alasannya, waktu ini tidaklah mengikat, jika pelaksana mampu menyelesaikan sisa pekerjaan sebelum 40 hari, itu lebih baik,” ungkap salah seorang staf PPK 2.1 PJN yang meminta namanya tak disebutkan.
Kata dia, denda yang terjadi tidaklah terlalu besar. Anehnya, dalam masa penyelesaian pekerjaan sudah masuk ke ranah PHO. Ini yang dianggap aneh.
“Harusnya tuntaskan dulu pekerjaan itu sampai selesai,” ujar sumber di PJN II yang minta namanya dirahasiakan.
Karena hal itulah, maka adanya dugaan PHO yang dilakukan atau dipaksakan meski penyelesaian tahap pekerjaan masih berlangsung semakin mencuat.
Sementara, pihak H. Akbar selaku Direktur Cabang PT Widya Rahmat Karya yang melaksanakan proyek tersebut tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan Konsorsium Media Sulteng.
Konfirmasi yang dikirimkan terkait berapa lama masa denda, nilai denda keterlambatan, serta tanggal berapa dilakukannya PHO tidak memberikan jawaban.
Demikian juga dengan PPK 2.1 PJN II Reza Maulana. Konfirmasi yang sama yang dikirimkan melalui layanan WhatsApp tidak tanggapan dijawab sama sekali, padahal pertanyaan yang dikirimkan terlihat masuk.
Sinyalemen Konspirasi PPK dengan Rekanan untuk PHO Proyek di BPJN
Diberitakan sebelumnya, sinyalemen konspirasi antara PPK 2.1 PJN dengan rekanan mengenai PHO proyek preservasi jalan di ruas Tinombo-Mepanga-Lambunu Molosipat Tahun 2022.
Baca: Ada Kerusakan di Proyek Rp21 Miliar Milik BPJN, Dugaan PHO Dipaksakan
Komentar