Sebab, proyek PJN wilayah II milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng ini ada yang belum tuntas.
Provisional Hand Over (PHO) atau Penyerahan Pertama terkesan dipaksakan padahal pekerjaan belum selesai.
Indikasi Pejabat pembuat Komitmen (PPK) 2.1 PJN wilayah II BPJN Sulteng diduga telah melakukan konspirasi dengan rekanan, lantaran memaksakan PHO.
Proyek dimaksud adalah preservasi jalan di ruas Tinombo- Mepanga-Lambunu-Molosipat Tahun 2022, yang dikerjakan PT Widya Rahmat Karya (WRK) dengan nilai kontrak mencapai Rp21 miliar lebih.
Dugaan tersebut mencuat seiring dengan adanya pengakuan dari internal PJN Wilayah II.
Di mana disebutkan bahwa pihak pengguna dan penyedia bersepakat agar tetap melanjutkan pekerjaan sampai selesai dengan sistem denda sesuai aturan yang berlaku.
Sumber di internal PJN II juga menyebutkan bahwa penyedia jasa diminta bekerja menyelesaikan sisa pekerjaan.
Penyelesaian itu dalam masa denda adalah suatu hal yang harus dilakukan guna menghindari pemutusan kontrak kerja.
Yang diambil pun adalah melakukan pekerjaan di masa denda dengan waktu 40 hari.
“Alasannya, waktu ini tidaklah mengikat, jika pelaksana mampu menyelesaikan sisa pekerjaan sebelum 40 hari, itu lebih baik,” ungkap salah seorang staf PPK 2.1 PJN yang meminta namanya tak disebutkan.
Baca: Anwar Hafid Geram! Pekerja Tewas Pengawasan BPJN Lemah, Bukti K3 Belum Prioritas
Komentar