gNews.co.id – Kantor Bea Cukai Luwuk kembali memusnahkan Barang Kena Cukai ( BKC ) ilegal hasil penindakan pada Selasa (12/8/2025) di halaman kantor setempat.
Kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya dalam setahun dan mengusung tema ( Dukungan Bea Cukai Luwuk Mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ).
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi, di antaranya Asisten I Setda Banggai Hj. Nurjalal Amir, S.H., yang mewakili Bupati Banggai, Kepala BNN Tojo Una-una AKBP Djohansyah Rahman, Kepala Pengadilan Negeri Luwuk, Danposal Luwuk Letu Laut (P) Willy Septian, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K., Kepala Syahbandar Luwuk Hasfar M., dan perwakilan instansi terkait lainnya.
Bupati Banggai dalam sambutannya, disampaikan Hj. Nurjalal Amir, S.H. mengapresiasi kinerja Bea Cukai Luwuk dalam menekan peredaran rokok dan minuman ilegal.
Langkah ini penting demi memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam melaporkan peredaran rokok tanpa cukai. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menjaga wilayah ini,” ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi penegak hukum dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Barang yang dimusnahkan meliputi rokok dan minuman mengandung etil alkohol ( MMEA ) ilegal dari 52 penindakan periode Februari/Juni 2025, termasuk sitaan dari Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara.
Rincian barang hasil penindakan adalah sebagai berikut :
Bea Cukai Luwuk : 322.000 batang rokok dan 11,34 liter MMEA, dengan total nilai barang Rp 479.370.000, potensi kerugian negara Rp 240.212.000, dan denda Rp 278.137.000.
DJBC Sulawesi Bagian Utara : 13.940 batang rokok, nilai barang Rp 20.700.900, potensi kerugian negara Rp 10.399.240, dan denda Rp 31.198.000.
Mu’amar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergi dalam menjaga penerimaan negara.
Ke depan, kami berharap instansi terkait semakin aktif melakukan penindakan dan memastikan peredaran barang sesuai ketentuan Bea Cukai. Terima kasih kepada media yang telah membantu menyebarkan informasi ini,” pungkasnya.
( AM’oks )








Komentar