Belum Lakukan PAW, NasDem Sigi Gagal Geser Anggota Dewan, Torki: Ada yang Punya Syahwat Menggeser Saya

gNews.co.id – DPD Partai NasDem Kabupaten Sigi Sulteng disebut gagal paham soal pergeseran anggota DPRD.

Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Torki Ibrahim Turra pengurus NasDem tak memahami mekanisme pergeseran di dewan.

“Betul-betul gagal paham. SK saya di Banggar itu paling singkat 1 tahun baru bisa dirotasi, Betul-betul gagal paham,” tulis Torki via pesan aplikasi WatsApp, Rabu (13/9/2023).

Ia kemudian mengirimkan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulteng yang menindaklanjuti surat dari DPD NasDem Sigi.

Di mana surat DPD NasDem Sigi dengan nomor 018/SI.2/DPD-NasDem-Sigi/VIII/2023 kepada DPW NasDem Sulteng itu, perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten.

Perihal surat itu, yakni pemanggilan sidang kode etik terhadap Torki Ibrahim selaku anggota dewan untuk klarifikasi permohonan surat dari NasDem Sigi.

Kemudian Torki mengirimkan surat DPD NasDem Sigi dengan nomor 100.1.4.2/9111/DPRD tertanggal 29 Agustus 2023 yang pokoknya rotasi anggota fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dimaksud.

“Ini surat pertama dari partai ke DPR gagal. Surat ke 2 lagi gagal lagi,” tandasnya.

Torki menilai bahwa pengurus NasDem Sigi gagal memahami keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi dengan nomor 300/ 170/DPRD-SIG1 Tahun 2023.

“Proses pergeseran ke alat kelengkapan lainnya. Coba baca di SK banggar pada diktum ke- 4,” jelas Torki.

Keputusan itu, lanjut dia, tertuang dalam diktum ke-4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca: Partai NasDem Lakukan Konsolidasi Asessment Bacaleg di Poso

Komentar