gNews.co.id,- Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Bunta resmi memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Polsek Bunta melimpahkan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial RO (42) dan AH (44) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (4/8/2026).
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita di Ruang Tahap II Kejari Banggai dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh. Liko Pratama, SH.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Kapolsek Bunta IPTU Andi Wijanarko menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wita saat korban, Nur Alhabsi, meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Zuhur.
Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, kedua tersangka diduga masuk ke dalam rumah dan membawa kabur uang serta sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp14 juta.
Kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.10 Wita beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujar IPTU Andi Wijanarko.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(DQ74).














Komentar