gNews.co.id,- Polsek Luwuk Polresta Banggai mengamankan sebanyak 173 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah kamar kos di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, Kamis (23/7/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi dipimpin Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, S.H., bersama personel Unit Patroli yang langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Di dalam kamar kos milik seorang perempuan berinisial MA (28), petugas menemukan ratusan botol miras berbagai jenis, mulai dari soju, Batavia, Captain Morgan, Black Label, Smirnoff, Glenfiddich hingga merek lainnya.
Berdasarkan pendataan, sebanyak 173 botol miras berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Asdar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan penghuni kos tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Luwuk guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin serta mengajak warga melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan melalui Call Center 110.(DQ74)














Komentar