Katanya, untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, jalan mantap, dan standar sepanjang segmen, perlu dilakukan kegiatan preservasi jalan.
“Kegiatan itu meliputi pemeliharaan jalan, pemeliharaan rutin, pemeliharaan rutin holding dan pemeliharaan rutin kondisi hingga rekontruksi jalan” ujar Dian Maulan, Senin (15/5/2023).
Sementara untuk program preservasi penanganan jembatan, katanya, kegiatan tersebut meliputi pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan.
Lalu, pemeliharaan berkala jembatan, pemeliharaan rehabilitasi jembatan, serta penggantian jembatan.
Dengan diterapkannya kebijakan preservasi jalan dan jembatan secara long segment, membuat kondisi jalan terjaga.
“Sehingga dapat diharapkan memberi rasa kenyamanan bagi pengguna jalan yang melintas sepanjang ruas itu,” katanya.
Dian Maulana mengakui, hasil evaluasi tinjauan di lapangan bersama PPK 3.1 dalam menangani ruas jalan nasional sejauh 147,10 Km yang melintasi Kabupaten Poso menuju Kabupaten Ampana, mendapat sejumlah tantangan.
Menurutnya, tantangan itu diketahui terdapat sejumlah titik rawan longsor pada lereng atas dan bawah yang tersebar di tiga lokasi.
Lokasi titik longsor ruas Marowo – Ampana pada penomoran panjang jalan STA 07+500, STA 08+100 dan STA 08+700, yang mana masalah itu dapat mengganggu aksebilitas masyarakat pengguna jalan.
Meskipun pada ruas koridor itu, diketahui sebagai jalur utama penunjang perekonomian kedua wilayah.
Komentar