Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik sebelumnya di Desa Manyoe.
“Satgas akan meminta keterangan dari dinas teknis untuk memastikan apakah perusahaan yang beroperasi di Manyoe sama dengan yang diadukan warga di tiga desa ini,” jelas Noval.
Dua Rekomendasi Kunci untuk Penyelesaian
Rapat tersebut menghasilkan dua rekomendasi penting untuk percepatan penyelesaian:
- Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh: Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng diminta segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT CAS di empat desa (Boba, Opo, Lemo, Uweruru). Proses ini ditargetkan selesai selambat-lambatnya 14 Februari 2026.
- Identifikasi dan Verifikasi Lapangan: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Morowali Utara bersama Camat Bungku Utara, para Kepala Desa terkait, serta perwakilan masyarakat, akan segera melakukan identifikasi dan pemetaan ulang lahan warga yang diklaim perusahaan. Agenda ini direncanakan dilaksanakan segera setelah masa libur Idul Fitri 1447 H.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, kepala desa, Camat Bungku Utara (Asgar Lawahe), BPN Morowali Utara, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemprov Sulteng.









Komentar