Momentum Reformasi Rekonsiliasi DBH Sulteng

Isu Dana Bagi Hasil (DBH) Sulawesi Tengah kian menemukan bentuk yang jelas. Respons Kementerian ESDM yang akan mengevaluasi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 175 tahun 2024 memberi sinyal bahwa persoalan status daerah pengolah mulai terbuka untuk diselesaikan.

OLEH: ANDIKA

Namun momentum ini tidak boleh berhenti pada sekadar revisi status administratif. Ia harus diarahkan pada akar masalah yang lebih fundamental: bagaimana seluruh aktivitas produksi dan pengolahan nikel di Sulawesi Tengah dapat masuk secara utuh ke dalam basis penghitungan DBH.

Persoalannya bukan sekadar apakah Morowali dan Morowali Utara disebut sebagai daerah pengolah. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah: berapa nilai ekonomi pengolahan yang kemudian dihitung sebagai dasar DBH?

Di sinilah Berita Acara Rekonsiliasi Minerba 2025 menjadi instrumen kunci. Rekonsiliasi mencatat penerimaan PNBP Minerba Sulawesi Tengah sekitar Rp4,3 triliun. Namun rekonsiliasi tidak boleh berhenti pada angka penerimaan yang tercatat dalam satu rezim administrasi.

Ia harus mampu mempertemukan data produksi tambang dengan aktivitas pengolahan yang berlangsung di Sulawesi Tengah, termasuk kegiatan dalam rezim Izin Usaha Industri (IUI).

Urgensi ini muncul karena rantai produksi nikel Sulawesi Tengah telah berubah secara fundamental. Bijih ditambang di Morowali dan Morowali Utara, kemudian masuk ke kawasan industri dan fasilitas pengolahan.

Secara ekonomi, seluruh tahapan itu merupakan satu rantai nilai yang utuh. Namun secara administratif, kegiatan tersebut dapat berada dalam rezim pencatatan yang berbeda dan tidak selalu terintegrasi.

Jika data itu tidak direkonsiliasikan secara komprehensif, Sulawesi Tengah berisiko memperoleh status tanpa uang. Status daerah pengolah memang penting.

Tetapi status tidak otomatis menghasilkan DBH besar jika nilai produksi pengolahan tidak masuk ke dalam basis penghitungan. Daerah hanya akan menerima bagian dari hulu, sementara nilai tambah dari hilir luput dari perhitungan.

Karena itu, agenda utama yang harus dibawa dalam evaluasi Kepmen 175 adalah rekonsiliasi seluruh produksi dan pengolahan nikel Sulawesi Tengah ke dalam basis DBH.

Data produksi dan royalti aktual dari Morowali, Morowali Utara, IMIP, GNI, Vale, dan seluruh perusahaan lainnya harus dipertemukan dalam satu kerangka data yang terbuka dan terverifikasi. Dari sana dapat dihitung secara transparan berapa sebenarnya nilai 8 persen yang menjadi hak daerah pengolah.

Berapa potensi tambahan untuk Morowali? Berapa untuk Morowali Utara? Dan berapa dampaknya bagi Provinsi Sulawesi Tengah secara keseluruhan?

Baca: Morowali dan Morut Berhak atas DBH: Bukan Sekadar Status

Komentar