Kesemrawutan Tata Kota Luwuk Disorot OPD hingga Lurah dan Kades Diminta Tak Menunggu Perintah Bupati

Oleh.       : Amrillah Mokoagow
Media.    : gNews.co.id
Tanggal  : 25 September 2026

gNews.co.id,- Kemajuan Kota Luwuk saat ini diwarnai dengan tantangan tata ruang yang semakin kompleks. Semakin padatnya penduduk dan laju pembangunan di berbagai kecamatan serta desa sering kali berujung pada tata kota yang terasa semrawut.

Namun, dalam menghadapi persoalan ini, menudingkan telunjuk kepada Bupati atau Wakil Bupati bukanlah langkah yang tepat.

Seluruh tugas teknis dan tanggung jawab pengawasan sejatinya telah didelegasikan kepada masing-masing instansi, dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Kelurahan, hingga Desa.

Investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media gNews.co.id pada Jumat (25/09/2026) mengungkap fakta memprihatinkan disorot pola kerja dipasang masing dinas

Di sejumlah titik strategis seperti :  Kelurahan Bungin, Kelurahan  Bungin Timur, kawasan Pantai Kilo Lima di Kelurahan Maahas, Kelurahan Karaton, Kelurahan Luwuk, hingga Desa Bubung, marak ditemukan pembangunan dan aktivitas perniagaan yang menabrak aturan. Fasilitas umum, trotoar, hingga bahu jalan dialihfungsikan tanpa izin, memicu kemacetan dan merampas hak pejalan kaki.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Banggai sejatinya tidak kekurangan regulasi. Aturan main sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Aturan teknis ini bahkan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 29 Tahun 2024.

Secara hukum, penggunaan pinggir jalan untuk lokasi berjualan maupun bangunan yang mengganggu lalu lintas adalah bentuk pelanggaran ketertiban umum. Bupati Ir. H. Amirudin, SP., MP., MM., bersama Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin, MM., telah membangun berbagai fasilitas dalam dua periode kepemimpinan mereka.

Namun, regulasi dan fasilitas tersebut menjadi tumpul jika aparatur di bawahnya tidak bergerak.

Sangat disayangkan jika penertiban urung dilakukan hanya karena aparatur di tingkat bawah selalu menunggu komando langsung dari pimpinan daerah. Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Camat, Lurah, dan Kepala Desa memiliki porsinya masing-masing untuk menjalankan aturan ini.

Demikian pula perlunya koordinasi intensif dengan Satlantas Polresta Banggai untuk menertibkan parkir kendaraan. Pemilik toko sudah seharusnya diedukasi dan diwajibkan menyediakan garasi, sehingga bahu jalan tidak berubah menjadi area parkir permanen bagi pemilik usaha, melainkan murni untuk konsumen.

Keluhan mengenai kurangnya penindakan di lapangan sering kali dibenturkan pada dilema penegakan hukum. Ada semangat penataan humanis, di mana pemerintah daerah sebisa mungkin menghindari tindakan represif atau penggusuran paksa.

Namun, pendekatan persuasif ini kerap dimanfaatkan. Selama pemerintah berupaya menyiapkan lokasi relokasi, PKL cenderung kembali ke pinggir jalan karena nilai strategisnya.

Alasan pemotongan anggaran pusat atau keterbatasan personel Satpol PP untuk berjaga 24 jam tidak boleh menjadi dalih pembiaran. Masing-masing instansi tetap memiliki kewajiban untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Didalam edukasi publik terkait tata ruang juga perlu digencarkan kembali, khususnya menyangkut Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Masyarakat yang hendak membangun harus melapor dan mematuhi jarak aman dari as jalan agar tidak memakan ruang publik. Berikut adalah panduan regulasi jarak minimal bangunan dari as jalan yang wajib dipatuhi.  :

Jalan Arteri Primer. : Minimal 12,5 meter dari as jalan (atau 15 meter dari tepi badan jalan jika lahan kurang luas).
Jalan Arteri Sekunder. : Minimal 12,5 meter dihitung dari as jalan ke dinding terluar bangunan.
Jalan Nasional.  : Perkiraan 25 meter, mengacu pada batas ruang pengawasan jalan nasional.
Jalan Provinsi.  : Perkiraan 15 meter, disesuaikan dengan kapasitas ruang milik daerah.
Jalan Kabupaten / Kota.   : Perkiraan 10 meter, mengikuti kelas jalan dan tata ruang daerah.

Jalan Lingkungan / Perumahan.  : Minimal 3 – 5 meter. Standar yang sering diterapkan oleh Dinas PUPR untuk jalan perumahan adalah setengah dari lebar jalan. Jika lebar jalan di depan tanah adalah 8 meter, maka batas aman bangunan adalah 4 meter.

Di dalam zona jarak aman tersebut, lahan tidak boleh didirikan bangunan permanen dan hanya boleh difungsikan sebagai halaman atau taman pembatas.

Kesemrawutan tata kota di Luwuk adalah tanggung jawab kolektif. Jika masyarakat melihat area spesifik di Kabupaten Banggai yang pelanggarannya sudah sangat mengganggu ketertiban umum, mekanisme pelaporan ke Satpol PP dan instansi terkait harus dipermudah dan direspons cepat. Sudah saatnya seluruh elemen birokrasi turun tangan, bukan sekadar lepas tangan dan berlindung di balik nama besar pimpinan daerah.(DQ74) 

Komentar