Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar menghitung peluang revisi Kepmen. Sebab peluang revisi adalah persoalan kebijakan yang bersifat prosedural.
Nilai DBH adalah persoalan angka yang konkret. Dan angka dapat dihitung, diverifikasi, serta dipertanggungjawabkan secara publik.
Karena itu, evaluasi Kepmen 175 harus menjadi momentum untuk memperbaiki dua hal sekaligus: status daerah pengolah dan cakupan basis rekonsiliasi penghitungan DBH. Yang pertama memberi pengakuan. Yang kedua menentukan uang.
Sulawesi Tengah tidak membutuhkan status tanpa konsekuensi fiskal. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu menghitung secara utuh apa yang ditambang, apa yang diolah, berapa penerimaan negara yang dihasilkan, dan berapa bagian yang semestinya kembali kepada daerah.
Pada akhirnya, persoalan DBH bukan hanya soal mendapatkan status. Persoalannya adalah memastikan bahwa status itu mempunyai nilai rupiah yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulteng.
Penulis adalah pemerhati fiskal sekaligus aktivis








Komentar