gNews.co.id,- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai memberikan pendampingan psikologis kepada seorang anak perempuan berusia tujuh tahun yang diduga menjadi korban tindak pencabulan di RSUD Luwuk, Selasa (14/7/2026).
Pendampingan dilakukan setelah diterbitkannya laporan polisi Nomor LP/B/375/VII/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Tim penyidik langsung mendatangi keluarga korban untuk memastikan kondisi psikologis anak sekaligus memberikan dukungan awal.
Dalam proses pemeriksaan, personel Polwan menggunakan pendekatan persuasif dan ramah anak guna memperoleh informasi tanpa menimbulkan trauma baru bagi korban.
Kanit PPA Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, mengatakan pihaknya juga memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tahapan penanganan perkara serta pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
Setiap laporan yang menyangkut keselamatan anak akan kami tangani secara serius, profesional, dan humanis,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polri tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (11/7/2026) setelah kakak korban menemukan bercak darah pada pakaian adiknya. Korban kemudian dibawa ke RSUD Luwuk dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka robek pada area vital sehingga harus menjalani perawatan akibat pendarahan dan demam.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan terduga pelaku telah dimintai keterangan dan proses penyidikan masih terus berlangsung.(DQ74)














Komentar