gNews.co.id Permasalahan status 15 petugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Banggai kembali mencuat. Praktisi hukum dan advokat dari organisasi Peradi, Indra Dwianto, mendesak Kepala Dinas Damkar Suwitno Abusama agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM.
“Sudah ada surat dari bupati yang menegaskan agar permasalahan ini diselesaikan. Jadi seharusnya Kadis Damkar tidak lagi menunda-nunda,” tegas Indra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/7/2025).
Menurut Indra, lambatnya penanganan kasus ini sangat merugikan para petugas yang tetap bekerja namun belum mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya, terutama setelah mereka tidak terakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ia pun menyarankan agar pemerintah daerah segera mempertimbangkan solusi alternatif, yakni menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan penyedia jasa profesional di bidang pemadam kebakaran. Menurutnya, langkah itu memungkinkan secara regulasi dan bisa menjadi solusi transisional sambil menunggu kepastian hukum bagi para petugas.
“Kalau tidak bisa diselesaikan secara internal, maka pemerintah sebaiknya mencari jalan keluar dengan menggandeng perusahaan penyedia jasa Damkar. Itu sah dan dimungkinkan dalam peraturan,” ungkap Indra.
Indra juga menyoroti bahwa permasalahan ini sudah beberapa kali dibawa ke DPRD, namun belum membuahkan hasil. Ia menilai, ketidakjelasan status 15 petugas Damkar ini mencoreng citra pelayanan publik di Kabupaten Banggai.
“Petugas Damkar adalah garda terdepan pelayanan publik. Baik atau buruknya layanan pemerintah, salah satunya bisa diukur dari seberapa cepat dan sigap mereka merespons kebakaran,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Indra mengingatkan bahwa bila tidak segera ditindaklanjuti, masalah ini bisa berdampak serius bagi pemerintah daerah. “Para petugas ini tetap masuk kerja, namun tidak ada dasar hukum yang jelas soal status mereka. Ini bisa menjadi beban hukum dan sosial bagi pemerintah jika dibiarkan terus-menerus,” pungkasnya.








Komentar