gNews.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengamankan Jaeman R. Yalisura (JRY), mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, periode 2017-2019 pada Rabu (16/7/2025).
Pengamanan dilakukan setelah JRY mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana desa.
Latar Belakang Penangkapan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi telah mengeluarkan perintah penangkapan pada 11 Juli 2025 setelah JRY tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tim Tabur Kejati Sulteng kemudian melakukan pelacakan intensif dan menemukan bahwa JRY bersembunyi di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Tim Tabur bersama penyidik Kejari Sigi dan aparat keamanan setempat bergerak cepat untuk mengamankan JRY secara profesional dan humanis.
Setelah menjalani pemeriksaan, JRY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Kasus ini bermula dari audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanah Harapan selama 2017-2019.
Berdasarkan investigasi, JRY diduga mengendalikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa secara sepihak, tanpa melibatkan perangkat desa sesuai aturan.
Beberapa temuan mencolok meliputi:
1. Kegiatan fiktif yang dilaporkan selesai 100 persen, padahal tidak pernah dilaksanakan, seperti:
– Pengadaan tenda besi
– Instalasi internet desa
– Penyusunan Buku Desa Dalam Angka
– Pembuatan saluran drainase dan perbaikan jembatan desa
– Pengadaan alat tulis kantor (ATK)
2. Perangkat desa hanya dijadikan stempel, diminta menandatangani dokumen tanpa memahami substansi kegiatan.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diberi akses untuk mengawasi dokumen penting seperti APBDes, Laporan Pertanggungjawaban, dan RAB.
Baca: Kejati Sulteng Tegakkan Keadilan Restoratif, Hentikan Penuntutan Empat Perkara








Komentar