Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp631.943.465 (enam ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
Tuntutan Hukum
JRY diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komitmen Kejati Sulteng dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan dalam menindak tegas praktik korupsi, termasuk di tingkat desa.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menghindari proses hukum. Kami mendorong semua pihak untuk kooperatif demi penegakan keadilan,” tegas pernyataan resmi Kejati Sulteng.
Pengamanan JRY menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Sulteng terus diperkuat, khususnya dalam mengawasi penggunaan anggaran desa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Baca: Kejati Sulteng Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum dalam Penyusunan Dokumen Andalalin








Komentar