Kejati Sulteng Tegakkan Keadilan Restoratif, Hentikan Penuntutan Empat Perkara

gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang berkeadilan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Hal ini diwujudkan dalam ekspose penghentian penuntutan empat perkara yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, didampingi koordinator pada Kejati Sulteng pada Selasa (15/7/2025).

Kegiatan ini digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya, bertempat di Aula Vicon, Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng. 

Empat Perkara Diusulkan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Ekspose ini membahas empat perkara dari tiga satuan kerja, yaitu: 
1. Dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli
2. Satu perkara dari Kejari Parigi Moutong
3. Satu perkara dari Cabang Kejari Poso di Tentena

1. Kasus Mantan Pasangan Suami-Istri di Tolitoli

Perkara pertama melibatkan Warni Hi Sakkir alias Cenning (tersangka) dan Ashari Sy. Salim alias Asyhary (korban), mantan pasangan suami-istri yang saling melaporkan dugaan penganiayaan setelah konflik rumah tangga berlanjut pasca-perceraian. 

– Warni diduga menganiaya mantan suaminya dengan alat rumah tangga seperti stetoskop dan sapu lidi. 
– Ashari juga dilaporkan melakukan hal serupa terhadap mantan istrinya. 

Kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan, mengingat mereka masih memiliki anak yang sedang sakit dan menjadi tanggungan bersama. Pemulihan keharmonisan menjadi pertimbangan utama dalam penghentian penuntutan. 

2. Kasus Penganiayaan di Tentena

Perkara kedua berasal dari Cabang Kejari Poso di Tentena, dengan tersangka Andri Viratno Mantindo alias Papa Deslan yang diduga menganiaya Monalisa Yuninsi alias Mama Mel. 

– Insiden bermula dari adu mulut yang berujung pada penganiayaan dengan parang, mengakibatkan luka di tangan korban. 
– Perdamaian tercapai karena hubungan kekeluargaan—suami korban adalah saudara kandung istri tersangka. 
– Harmoni sosial telah pulih, memenuhi syarat keadilan restoratif. 

3. Kasus Pencurian oleh Pegawai Honorer di Parigi Moutong

Perkara ketiga melibatkan Akrim alias Akim, pegawai honorer BPBD Parigi Moutong, yang mencuri mesin pemotong rumput milik kantor untuk digadaikan.

Baca: Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Komentar