– Tersangka mengaku mengambil mesin karena mengira tidak terpakai.
– Ancaman pidana di bawah lima tahun dan perdamaian dengan korban menjadi dasar penghentian penuntutan.
– Ini adalah tindak pidana pertama yang dilakukan tersangka.
Keadilan Restoratif: Pemulihan, Bukan Pembalasan
Dalam sambutannya, Zullikar Tanjung menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan penuntutan, melainkan untuk:
– Memulihkan hak korban
– Memperbaiki hubungan sosial
– Menghindari stigmatisasi terhadap pelaku
“Keadilan restoratif adalah wujud nyata nilai kemanusiaan dalam hukum, di mana perdamaian dan pemulihan menjadi tujuan utama,” katanya.
Dukungan Kejagung
Jampidum Kejaksaan Agung RI menyambut positif langkah Kejati Sulteng, menekankan bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip reformasi peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Baca: Babak Baru Semarak Sulteng Nambaso, Sekdaprov dan Panitia Mangkir dari Panggilan Kejati Sulteng








Komentar