gNews.co.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Selasa (17/6/2025).
Kali ini, dua perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Kejaksaan Negeri Palu berhasil dihentikan penuntutannya, menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil dan manusiawi.
Perkara pertama melibatkan Tersangka Suprin Posingan alias Ucok, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.
Insiden bermula dari cekcok yang berujung pada satu pukulan terhadap Saksi Korban Sukmawati.
Dalam prosesnya, tersangka dan Saksi Korban mencapai kesepakatan damai. Tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya, yang diterima oleh Saksi Korban.
Penghentian penuntutan ini juga mempertimbangkan bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta harapan agar hubungan keluarga dapat kembali harmonis demi masa depan yang lebih baik.
Perkara kedua terkait tersangka Azwan Alu Singara Bin Alu Singara, yang disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kedapatan menyimpan dua sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat netto 0,5785 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyatakan penggunaan sabu hanya untuk kebutuhan stamina kerja, bukan untuk peredaran, dan bersedia menjalani rehabilitasi.
Tersangka juga telah meminta maaf kepada pimpinan tempatnya bekerja, keluarga, dan masyarakat, sehingga diberi kesempatan untuk diberdayakan dan melawan ketergantungannya, didukung hasil asesmen dari BNNK Kota Palu.








Komentar