gNews.co.id – Sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu oada Rabu (4/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Hardianto Djanggih.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Nasution itu dimulai pukul 13.30 WITA. Agenda pemeriksaan ahli berlangsung cukup intens dengan menyoroti tertib administrasi penyidikan serta menguji keabsahan prosedur yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon.
Tim penasihat hukum Rachmansyah Ismail dari JAYA & JAYA Law Firm yang berjumlah empat orang, dipimpin oleh M. Wijaya Hartono bersama Eko Agung dan Mikhael Simangunsong, aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi ahli.
Dalam persidangan, tim hukum pemohon melontarkan sejumlah pertanyaan kritis terkait prosedur hukum yang digunakan dalam proses penyidikan terhadap klien mereka.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah dugaan terjadinya saltus in procedura atau lompatan prosedur, yakni terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebelum adanya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).
Menanggapi hal tersebut, Dr. Hardianto Djanggih menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana, penyidikan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan tanpa didahului oleh proses penyelidikan.
“Secara epistemologi hukum, penyidikan tidak mungkin lahir sebelum adanya penyelidikan yang valid. Jika prosedur itu terbalik, maka berpotensi menimbulkan persoalan dalam keabsahan proses hukum,” ujar Hardianto di persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum pemohon juga menyinggung penggunaan Pasal 141 dan Pasal 142 KUHAP oleh pihak termohon sebagai dasar penggabungan perkara pada tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut pada dasarnya berada dalam domain kewenangan penuntut umum pada tahap penuntutan, bukan pada tahap penyidikan.








Komentar