gNews.co.id – Tim kuasa hukum mantan Penjabat (Pj.) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail merampungkan agenda pembacaan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (3/3/2026).
Dalam gugatan bernomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pal ini, tim pembela menegaskan bahwa proses penetapan klien mereka sebagai tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah cacat hukum dan patut dinyatakan tidak sah.
Tim hukum dari JAYA & JAYA LAW FIRM yang dipimpin oleh M. Wijaya S, mendalilkan adanya sejumlah anomali prosedur fundamental yang dilakukan termohon.
Anomali ini dinilai tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk abuse of power yang mendegradasi sistem peradilan pidana.
Berikut adalah pokok-pokok argumentasi yang disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang tersebut:
- Logical Fallacy: Sprindik Jauh Mendahului Surat Perintah Lidik
Fakta hukum yang paling menonjol adalah ditemukannya kejanggalan kronologis penerbitan surat perintah. Tim pembela mengungkap bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada April 2024. Anehnya, surat perintah Penyelidikan (Lidik) baru terbit 13 bulan setelahnya, yakni pada Mei 2025.
“Bagaimana mungkin sebuah penyidikan lahir mendahului penyelidikan? Secara epistemologi hukum, ini adalah saltus in procedura, sebuah lompatan prosedur yang bersifat void ab initio atau batal demi hukum sejak awal,” tegas M. Wijaya dalam pembacaan repliknya.
- Unlawful Coupling: Penggandengan Perkara tanpa Proses Mandiri
Lebih lanjut, tim hukum menyoroti praktik penggabungan perkara yang dinilai memaksakan hubungan hukum. Klien mereka diduga secara instan “dicangkokkan” ke dalam berkas perkara tersangka lain tanpa melalui proses penyidikan mandiri yang transparan dan spesifik.
Hal ini dinilai telah mencederai asas individual culpability (pertanggungjawaban pidana individu).
“Setiap subjek hukum wajib diuji berdasarkan alat bukti yang spesifik bagi dirinya sendiri (ad personam), bukan hasil kloning dari perkara orang lain,” ujar Wijaya.
- Pelanggaran Imperatif atas Putusan MK: SPDP Terlambat 131 Hari
Dalam aspek hak asasi tersangka, tim hukum menyoroti keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencapai 131 hari. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang memberikan tenggat waktu maksimal 7 hari.
Baca: Praperadilan Pj Bupati Morowali: Saksi Dokter Meralat Keterangan, Tim Hukum Beberkan Smokkelrecht








Komentar