gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan dan perhatian serius terhadap aksi protes yang dilakukan masyarakat Kabupaten Morowali.
Unjuk rasa tersebut dipicu oleh aktivitas hauling (pengangkutan material tambang) yang dilakukan PT IGIP dengan menggunakan jalan umum atau jalan provinsi.
Komnas HAM menilai penggunaan infrastruktur publik untuk aktivitas industri berskala besar yang tidak diimbangi dengan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengabaian terhadap dampak lingkungan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara.
Ancaman Keselamatan dan Pelanggaran K3
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (1/3/2026) menjelaskan bahwa persoalan utama yang dikeluhkan warga adalah percampuran arus lalu lintas antara kendaraan berat milik perusahaan dengan kendaraan pribadi masyarakat.
“Pencampuran jalur ini sangat berisiko memicu kecelakaan fatal. Hak atas rasa aman warga terenggut, padahal hal ini dijamin dalam Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegas Livand.
Ia menambahkan bahwa praktik penggabungan jalur tanpa dilengkapi rambu-rambu yang memadai telah memicu dampak ganda.
Selain memicu risiko kecelakaan, aktivitas hauling juga memaksa warga mengambil jalur alternatif berupa rute pegunungan yang lebih jauh, dari yang semula hanya 5 kilometer menjadi 10 kilometer.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merampas rasa aman, tetapi juga menghilangkan efisiensi ruang hidup warga.
“Jalan yang licin dan berlumpur saat hujan, serta berdebu saat panas, adalah bukti nyata kegagalan perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan. Hal ini membahayakan nyawa publik,” tandasnya.
Dampak Ekologis dan Krisis Kesehatan
Selain persoalan keselamatan, debu parah yang dihasilkan dari aktivitas hauling PT IGIP disebut telah menurunkan kualitas udara secara signifikan di wilayah Morowali.
Kondisi ini memicu meningkatnya keluhan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan warga.
Komnas HAM menyoroti bahwa hak atas lingkungan yang sehat merupakan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
Negara dan korporasi memiliki tanggung jawab bersama untuk menjamin hak tersebut bagi setiap warga negara.
Pengabaian Hak Mobilitas Masyarakat
Pengalihan fungsi jalan provinsi yang memaksa warga melintasi kawasan hutan dan perbukitan dinilai sebagai bentuk marginalisasi terhadap hak mobilitas rakyat.








Komentar