gNews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Imanuel Rudy Pailang kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kegiatan ini digelar secara daring pada Selasa (12/5/2026) bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Ekspose tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan keadaan bagi para pihak yang berperkara.
Kasus Pencurian Laptop di Kantor PT Nusantara Ekspres Kilat
Perkara yang diajukan dalam ekspose ini melibatkan tersangka bernama Tomi Kurniawan alias Tomi.
Ia disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana pencurian biasa.
Berdasarkan kasus posisi, peristiwa terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 17.10 Wita, di kantor PT Nusantara Ekspres Kilat yang berlokasi di Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Tersangka diketahui mengambil 1 (satu) unit laptop merk HP Notebook 240 G9 warna hitam milik perusahaan tersebut.
Perbuatan itu bermula saat saksi Moh. Ridho Mardani meninggalkan laptop di meja bagian depan kantor untuk membeli makanan.
Tersangka yang melintas di lorong samping kantor melihat situasi sepi, lalu timbul niat untuk mengambil laptop tanpa melakukan perusakan.
Laptop tersebut kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp200.000. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli makan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000.
Memenuhi Syarat Keadilan Restoratif
Dalam proses ekspose, disampaikan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Beberapa pertimbangan utama antara lain:
· Korban telah memaafkan tersangka secara sukarela, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
· Perdamaian secara lisan maupun tertulis telah dilakukan di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 April 2026.
· Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, serta bukan merupakan residivis.
· Ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman restorative justice.
· Keadaan korban telah dipulihkan melalui pengembalian laptop tanpa kerusakan.
Baca: Pesan Tegas Kajati Zullikar kepada Dua Pejabat Lingkup Kejati Sulteng yang Dilantik








Komentar