Komitmen Penegakan Hukum Humanis
Melalui pelaksanaan restorative justice ini, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud nyata transformasi penegakan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian yang menghadirkan kemanfaatan, kepastian hukum, dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Hasil akhir dari ekspose tersebut, perkara a.n. Tomi Kurniawan alias Tomi resmi disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Baca: Tindak Tanduk Hukum di Sulteng untuk Mendidik: Kajati Zullikar Dukung Gubernur








Komentar