gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya buka suara terkait penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit anak usaha Astra Agro Lestari (AAL), yakni PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
Kejati menegaskan langkah itu diambil karena alat bukti yang ditemukan belum cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, menyampaikan hal tersebut pada Selasa pagi (11/8/2026) menanggapi rencana Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) yang akan mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut.
“Kami sangat menghargai seluruh upaya hukum yang akan ditempuh, dan Kejati Sulteng siap menghadapinya,” ujar Laode.
Ia menegaskan penghentian perkara bukan tanpa dasar, melainkan karena belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
Keputusan itu, menurutnya, juga merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
Latar Belakang Perkara
FPMMU sebelumnya melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran oleh PT RAS, antara lain:
· Penggunaan lahan HGU PTPN XIV seluas 1.329 hektare tanpa membayar sewa. PT RAS disebut mulai memanen sawit di lahan tersebut sejak 2008 dan pernah mendapat teguran tertulis dari PTPN XIV.
· Kerusakan lahan PTPN XIV sekitar 273 hektare dengan sekitar 35.000 pohon sawit yang disebut musnah. FPMMU menghitung kerugian investasi mencapai Rp12,285 miliar (Rp45 juta per hektare).
· Hilangnya manfaat aset atas penggunaan lahan HGU seluas 1.329 hektare, dengan nilai sewa yang dihitung FPMMU mencapai Rp79.480.824.648 berdasarkan NJOP dan metode adjusted market value periode 2009-2023.
· Masuknya PT RAS ke kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 6.110 hektare, yang berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, serta denda pelanggaran eksploitasi hutan.
· Tidak dijalankannya kewajiban sawit plasma kepada masyarakat sekitar.
FPMMU Pertanyakan Alasan SP3
Koordinator FPMMU, Allan, mempertanyakan keputusan SP3 mengingat penyidik sebelumnya telah menyita dokumen dan alat operasional perusahaan sebanyak dua kali.








Komentar