“Ketika SP3 dikeluarkan, seolah semua sengaja dibungkam, beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng?” ujar Allan.
FPMMU menyatakan akan mendaftarkan praperadilan dan meminta Kejaksaan Agung atau KPK mengambil alih perkara. Aksi unjuk rasa juga direncanakan di Kejagung dan KPK pada pekan depan.
Kejati Siap Hadapi Praperadilan
Kejati Sulteng menyatakan siap mempertanggungjawabkan keputusannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Rencana praperadilan yang diajukan FPMMU akan menjadi ruang pengujian atas SP3 tersebut di pengadilan.
Catatan Redaksi:
· Media ini membuka ruang hak jawab bagi Kejati Sulteng, PT RAS, dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
· Seluruh tudingan mengenai pelanggaran, kerugian negara, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan merupakan pernyataan FPMMU dan bukan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
· Data kerugian yang disampaikan Allan bersumber dari rilis Kejati Sulteng pada 13 November 2024, yang dikeluarkan setelah FPMMU menyatakan akan mengajukan praperadilan.
Baca: Ditaksir Rugikan Negara Rp79 Miliar Tak ada Tersangka? SP3 PT RAS Bakal Digugat








Komentar