Tim hukum juga membantah dalil termohon yang mencoba menggantikan kewajiban SPDP dengan dokumen internal berlabel SPPTPK. M. Wijaya menegaskan bahwa secara limitatif, putusan MK mewajibkan penyampaian SPDP sebagai constitutional requirement.
SPDP adalah instrumen perlindungan HAM agar tersangka dapat mempersiapkan pembelaan sejak dini. Menggantinya dengan SPPTPK, apalagi dengan keterlambatan 131 hari, adalah bentuk legal misleading dan penggelapan hak konstitusional.
“Akibatnya, seluruh rangkaian penyidikan setelahnya menjadi cacat permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (legally flawed),” tandasnya.
- Melawan Eksepsi Termohon: Putusan NO Tidak Menutup Pintu Keadilan
Menanggapi eksepsi termohon yang menyebutkan bahwa praperadilan ini merupakan pengulangan objek yang sama, tim kuasa hukum dengan lugas mematahkannya menggunakan doktrin Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016, putusan NO dalam perkara sebelumnya tidak menutup akses keadilan (access to justice) karena pokok perkara belum pernah diperiksa secara materiil.
“Upaya termohon untuk mengunci permohonan ini adalah bentuk legal obscurantism yang mencoba menjustifikasi kesewenang-wenangan prosedur,” jelas Wijaya.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonan kliennya.
“Kami menghadirkan kembali praperadilan ini bukan untuk menghindari hukum, melainkan untuk memastikan hukum ditegakkan dengan cara-cara yang benar,” katanya.
Wijaya menegaskan, Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum adalah bentuk tirani yang tidak boleh dibiarkan di negara hukum Indonesia.








Komentar