Tokoh Masyarakat Parigi Moutong Desak Gubernur Anwar Hafid Segera Legalisasi Tambang Emas untuk Kepentingan Rakyat, Erdan: Mereka juga Butuh Hidup

gNews.co.id – Tokoh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, Erdan Labanduna mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid untuk segera melegalkan aktivitas tambang emas di wilayah tersebut.

Desakan ini muncul seiring semakin maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai sulit dikendalikan, bahkan diduga mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.

“Oleh sebab itu, wacana gubernur untuk melegalkan tambang-tambang tersebut merupakan langkah strategis untuk menertibkan dan menata kembali lokasi pertambangan yang tidak terkendali,” tegas Erdan, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, kebijakan legalisasi harus dibarengi dengan regulasi tata kelola pertambangan yang baik serta memperhatikan aspek lingkungan.

Ia meyakini, skema pertambangan rakyat yang diwacanakan Gubernur Anwar Hafid merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Hari ini kita tidak bisa lagi mengabaikan hak-hak masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan tradisional dengan cara mendulang. Mereka juga butuh hidup,” ungkapnya.

Namun demikian, Erdan menekankan pentingnya pemetaan wilayah tambang agar aktivitas masyarakat tidak berlangsung secara sporadis dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik PETI.

“Gubernur harus tegas, jangan pandang bulu. Bukan rahasia umum lagi bahwa ada sejumlah lokasi di desa-desa yang melakukan aktivitas PETI, yang kami duga dibekingi oleh elit-elit tertentu,” tambahnya.

Respons Positif Penambang Tradisional

Sebelumnya, wacana legalisasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong juga mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya para penambang tradisional.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Anwar Hafid saat meresmikan rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan pada Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, legalisasi diperlukan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat sekaligus memudahkan pengawasan oleh pemerintah.

Salah seorang warga Desa Donggulu Induk, Kecamatan Kasimbar, Satar, mengaku sangat mendukung rencana tersebut.

Baca: Wacana Legalisasi Tambang Emas Disambut Positif Warga Penambang Tradisional di Parigi Moutong

Komentar