Wacana Legalisasi Tambang Emas Disambut Positif Warga Penambang Tradisional di Parigi Moutong

gNews.co.id – Wacana legalisasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya para penambang tradisional.

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat meresmikan rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan pada Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, legalisasi diperlukan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat sekaligus memudahkan pengawasan oleh pemerintah.

Salah seorang warga Desa Donggulu Induk, Kecamatan Kasimbar, Satar menyambut baik rencana tersebut.

Ia yang sehari-hari bekerja sebagai penambang emas tradisional mengaku akan sangat terbantu jika ada payung hukum yang jelas bagi aktivitas yang selama ini dijalankan masyarakat kecil.

“Masih (menambang). Apalagi ada info akan dilegalkan oleh Gubernur. Kita yang mendulang sangat mendukung,” ujar Satar kepada media, Ahad (12/4/2026).

Satar mengemukakan, selama ini para penambang tradisional yang menggunakan metode mendulang kerap diliputi rasa khawatir, terutama saat muncul isu penertiban dari aparat.

Kondisi tersebut membuat aktivitas mereka tidak berjalan dengan tenang, meski dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Ia mengaku telah lama mendulang emas di wilayah Desa Donggulu Induk bersama warga lainnya sebagai upaya menambah penghasilan.

Lebih lanjut, Ustad Satar sapaan karib Satar menyampaikan apresiasi dan harapan agar wacana legalisasi tersebut dapat segera direalisasikan.

Baca: Gubernur dan Wagub Hadiri Paripurna di DPRD: Bersatu dalam Nawa Cita BERANI Menuju Sulteng Nambaso

Komentar