gNews.co.id – Sidang lanjutan perkara praperadilan yang diajukan sembilan tersangka asal aliansi masyarakat Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Selasa (14/4/2026).
Sidang kali ini kembali menyita perhatian lantaran pihak termohon, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, tidak hadir untuk kedua kalinya.
Sembilan pemohon yang merupakan warga Desa Loli Oge tersebut dihadiri oleh kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R).
Tim advokat tersebut dipimpin oleh Advokat Rakyat, Agussalim, yang akrab disapa dengan sebutan Street Fight Justice. Turut hadir pula Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, bersama Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa.
Majelis Hakim Tunjukkan Dua Surat Panggilan
Majelis hakim tunggal, Sudirman, memperlihatkan dua surat panggilan resmi yang telah dilayangkan kepada termohon, masing-masing tertanggal 7 April 2026 dan 14 April 2026.
Meskipun demikian, hingga sidang dimulai, pihak Ditreskrimum Polda Sulteng tetap tidak hadir, tidak menyampaikan jawaban, dan bersikap pasif sepanjang proses persidangan.
Meski tanpa kehadiran termohon, majelis hakim tetap mempersilakan pihak pemohon untuk membacakan permohonan praperadilan mereka dengan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pal.
Setelah pokok permohonan dibacakan, sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak pemohon.
Pemohon Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Dalam permohonannya, Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, menyatakan bahwa penetapan sembilan warga sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan dinilai cacat hukum.
Salah satu alasan utamanya adalah surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.
Selain itu, objek yang dipersoalkan hanyalah pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa.
Pemohon juga menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan tersebut dilakukan atas arahan kepala desa demi kepentingan akses jalan masyarakat.
Di sisi lain, pelapor yang disebut berasal dari PT Wahdi Al-Aini Membangun turut dipersoalkan legalitas kepemilikan lahannya karena dinilai tidak memiliki sertifikat hak milik sebagai dasar klaim.
Bahkan, dalam sidang terungkap adanya surat sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap pihak pelapor yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 9 Januari 2026.
Baca: Advokat Rakyat Bentuk LBH di Kabupaten Morowali dan Morut








Komentar