gNews.co.id – Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Sulteng berhasil mengamankan Muhamad Ali, seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Touna.
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (16/6/2025).
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh I Nyoman Purya, Kepala Seksi V bersama Haris Kiyai, Kepala Seksi IV, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhamad Nuzul, (Kepala Seksi Intel Kejari Tojo Unauna/Plt Kacabjari Wakai), dan Aswar Anas.
Penangkapan Muhamad Ali merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pencarian orang dan penangkapan tersangka dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Unauna (Touna), serta Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulteng.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan Muhamad Ali dalam penggunaan APBDes Siatu Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.070.431.112,00 (Satu Miliar Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Belas Rupiah).
Baca: Seorang Pejabat Pemkab Banggai Ditahan Kejati Sulteng Dugaan Korupsi Proyek Rp8,7 Miliar








Komentar