Seorang Pejabat Pemkab Banggai Ditahan Kejati Sulteng Dugaan Korupsi Proyek Rp8,7 Miliar

gNews.co.id – Kejati Sulteng telah menahan seorang pejabat tersangka kasus dugaan Tipikor di Kabupaten Banggai.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tersangka Amuri Mohammad dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengelolaan sistem air limbah di Kabupaten Banggai. Penahanan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. 

Latar Belakang Kasus

Tersangka, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, diduga terlibat dalam penyimpangan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 senilai Rp8.711.125.000. Kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. 

Proses Hukum

Amuri Mohammad telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Sementara itu, penahanan resmi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025. 

Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca: Kejati Sulteng Periksa Pejabat dan Direktur PTPN I Terkait Dugaan Korupsi Anak Usaha PT Astra, Berikut Inisialnya!

Komentar