Polsek Moutong Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Taopa, Amankan Barang Bukti Senilai Puluhan Juta Rupiah

gNews.co.id – Kepolisian Sektor atau Polsek Moutong berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Dusun IV, Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025, pukul 23.00 Wita, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga bernama Feri.

Kapolsek Moutong, AKP Ismail memimpin langsung operasi penangkapan yang melibatkan tujuh personel. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan lainnya, antara lain:

• 1 bal sabu-sabu seberat 50 gram senilai Rp30 juta
• 4 paket masing-masing 1 gram, senilai Rp1,3 juta per paket
• 2 paket seberat 0,25 gram, senilai Rp350 ribu
• 20 paket kecil senilai Rp100 ribu per paket
• 2 bal plastik bening kosong
• Timbangan digital
• Satu unit ponsel merek Samsung
• Satu buah pipet merah
• KTP atas nama Feri
• Uang tunai dengan total jutaan rupiah dalam berbagai pecahan.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun IV Desa Taopa. Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mako Polsek Moutong.

Diketahui, tersangka bernama lengkap Feri, lahir di Taopa pada 9 Juli 1990, berprofesi sebagai petani dan beralamat di Dusun IV Desa Taopa. Polisi menduga rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku dan rekan-rekannya.

Kapolsek Moutong menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Kami berharap, melalui tindakan tegas ini, kita bisa mencegah kerusakan akibat narkoba di kalangan masyarakat, serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Moutong,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang menyusun laporan dan melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek juga merekomendasikan agar pelaku diproses secara hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Baca: Polda Sulteng Bongkar Dalang Sindikat Peredaran Narkoba Lintas Negara: Tangkap 24 Kg Sabu dari Malaysia

Komentar