Dari Cabjari hingga Kejati Sulteng Selamatkan Puluhan Miliar Duit Hasil Korupsi: Klaim Fokus Kasus Big Fish

gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat kinerja impresif dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025.

Secara total, Kejati Sulteng bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 39.239.973.107.

Capaian pemulihan aset atau asset recovery yang signifikan ini merupakan hasil dari penanganan total 49 kasus penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh seluruh unit Kejaksaan di wilayah Sulteng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian menegaskan bahwa capaian ini melampaui target yang ditetapkan oleh pimpinan Kejaksaan Agung.

“Kejati Sulteng berkomitmen menjaga marwah institusi serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan demi kepentingan masyarakat,” ungkap Laode Abdul Sofian di Palu, Senin (8/12/2025).

Fokus pada Kasus Big Fish

Secara spesifik, Kejati Sulteng di tingkat provinsi berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 27.400.000.000 dari 11 kasus penyidikan dan 21 kasus penyelidikan yang ditangani.

Angka penyelamatan ini jauh melampaui target minimal 5 perkara berbasis anggaran dan target Jaksa Agung sebanyak 10 perkara.

Baca: Berikut Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong yang Ditahan Kejati Sulteng

Komentar