Penegakan hukum diminta tidak hanya menyasar buruh atau sopir, tetapi hingga ke pemodal dan penyedia di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
Desakan dan Tuntutan Konkret Komnas HAM Sulteng:
Komnas HAM Sulteng mengeluarkan seruan dan desakan darurat kepada sejumlah pihak:
1. Kementerian Perdagangan dan Kominfo: Segera melakukan moratorium dan penghapusan permanen (take down) seluruh akun/lapak penjual bahan kimia berbahaya ilegal di marketplace. “Membiarkan lapak ini beroperasi sama dengan membiarkan alat pemusnah ekosistem dijual bebas,” tegas Breemer.
2. Polda Sulawesi Tengah: Melakukan audit investigatif terhadap jalur pergudangan dan logistik di Palu untuk melacak keberadaan 75 ton Sianida yang telah masuk.
3. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kota): Memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan darat serta melakukan sidak mendadak ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan kimia tambang ilegal.
4. Dinas Kesehatan: Segera melakukan pemantauan kualitas air tanah di wilayah-wilayah berisiko tinggi untuk menjamin hak hidup sehat warga.
Breemer menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa kasus ini merupakan alarm bahaya bagi kedaulatan hukum.
“Masuknya 75 ton Sianida dalam sebulan adalah penghinaan terhadap keamanan lingkungan. Ini ancaman nyata bagi nyawa ribuan warga. Negara tidak boleh kalah oleh cukong! Tutup lapak digitalnya, tangkap penyelundupnya, dan selamatkan rakyat dari ancaman racun sistemik ini,” tandasnya.
Investigasi dan upaya pelacakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum masih ditunggu untuk mengungkap jaringan lengkap dan mencegah bencana lingkungan yang lebih luas.










Komentar