Diduga 75 Ton Sianida Masuk Palu Secara Ilegal, Komnas HAM Desak Kapolda Tangkap Cukong Besar!

gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap temuan investigasi yang mencemaskan terkait penyelundupan bahan berbahaya beracun (B3) skala masif ke wilayahnya.

Lembaga itu menyebut hal ini sebagai ancaman serius terhadap hak hidup dan lingkungan warga.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, dalam keterangan pers Kamis (11/2/2026), mengungkapkan bahwa pada Januari 2026 lalu, sekitar 1.500 kaleng atau setara 75 ton Sianida (Sodium Sianida) diduga telah masuk secara ilegal ke Kota Palu.

Penyusupannya diduga melalui berbagai celah, termasuk Bandara Udara, Pelabuhan Laut, dan jalur darat dari daerah tetangga Sulawesi Selatan.

“Komnas HAM menilai fenomena ini sebagai ancaman pelanggaran HAM berat terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat yang difasilitasi oleh bebasnya perdagangan zat berbahaya di platform marketplace digital,” tegas Breemer.

Rincian Temuan dan Ancaman:

1. Marketplace sebagai Pintu Masus Utama:

   Investigasi menemukan bahwa platform e-commerce menjadi saluran utama perdagangan Sianida ilegal tanpa pengawasan memadai. Kemudahan akses ini diduga memicu masuknya 75 ton bahan beracun hanya dalam waktu 30 hari.

“Ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan distribusi B3 di pintu-pintu masuk Sulawesi Tengah,” tandasnya.

2. Ancaman Krisis Kesehatan Berganda:

   Masuknya Sianida dalam jumlah fantastis dinilai mengancam hak atas kesehatan warga Sulteng yang sudah rentan. Jika zat ini digunakan di tambang-tambang ilegal di wilayah seperti Palu, Parigi Moutong, dan Tolitoli, diprediksi akan memicu pencemaran air dan tanah yang parah.

“Sianida bukan hanya merusak paru-paru lewat uapnya, tetapi juga merusak sistem saraf dan mengancam hak asasi atas air bersih warga,” jelas Breemer.

3. Didalangi Cukong dan Jaringan Besar:

   Komnas HAM meyakini aksi penyelundupan skala ini mustahil dilakukan tanpa keterlibatan aktor intelektual dan modal besar.

“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan tindakan luar biasa (extraordinary action) mengejar dan menangkap cukong besar di balik ini,” tegas Breemer.

Baca; Praktik Jual Beli Sianida dan Merkuri di Lokasi Tambag Ilegal adalah Kriminal? Sorot Tegas Komnas HAM ke Aparat

Komentar