Praktik Jual Beli Sianida dan Merkuri di Lokasi Tambag Ilegal adalah Kriminal? Sorot Tegas Komnas HAM ke Aparat

gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) melayangkan peringatan keras terkait maraknya penggunaan zat kimia berbahaya jenis Sianida dan Merkuri pada aktivitas pertambangan ilegal di berbagai titik di provinsi tersebut.

Lembaga itu mendesak tindakan tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik berbahaya ini.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Jumat (6/2/2026), Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Bremeer, menyatakan penggunaan zat-zat berbahaya tanpa prosedur ketat dinilai sebagai tindakan kriminal lingkungan yang mengancam hak hidup dan kesehatan masyarakat luas.

“Penggunaan Merkuri dan Sianida di tambang ilegal merupakan ancaman nyata terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945,” tegas Livand.

Kebocoran Sistem Distribusi Jadi Sorotan

Komnas HAM Sulteng, dengan merujuk perspektif Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menegaskan bahwa Sianida dan Merkuri masuk kategori Bahan Berbahaya (B2) yang peredarannya diatur ketat melalui skema Distributor Terdaftar (DT).

Masuknya kedua zat tersebut ke lokasi tambang rakyat atau ilegal mengindikasikan adanya kebocoran dalam sistem distribusi resmi atau penyelundupan.

“Fakta lapangan menunjukkan adanya pelanggaran aturan distribusi. Penjualan bebas zat ini di lokasi tambang adalah tindakan ilegal yang harus segera dihentikan dari hulu, karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya,” jelas Livand.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan yang Fatal

Lembaga HAM itu mengingatkan dampak mematikan dari penggunaan kedua zat kimia tersebut. Merkuri bersifat sebagai “silent killer” dengan dampak permanen yang dapat merusak sistem saraf (penyakit Minamata), sementara Sianida berisiko mencemari sumber air masyarakat secara instan dan membahayakan nyawa.

Baca: Komnas HAM Kecam Hukum yang Tumpul Menindak PETI di HPT Tolitoli: Bencana Banjir Intai Warga

Komentar