“Penggunaan zat kimia berbahaya di air dan tanah berpotensi melipatgandakan krisis kesehatan masyarakat di Sulteng,” lanjut Livand.
Empat Desakan Kunci untuk Penanganan
Merespons ancaman serius ini, Komnas HAM Sulteng mendesak sejumlah langkah konkret:
- Sweeping Total oleh Aparat: Mabes Polri, Polda Sulteng, dan Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) didesak segera melakukan operasi pembersihan (sweeping) di pintu masuk wilayah pertambangan, gudang logistik, dan toko kimia tidak berizin. Seluruh stok ilegal harus disita dan aktivitas pengolahan dengan merkuri dihentikan.
- Audit Distributor oleh Disperindag: Disperindag Sulteng diminta melakukan audit mendalam terhadap seluruh distributor bahan kimia untuk memastikan tidak ada kebocoran stok ke pasar gelap.
- Penindakan terhadap Pemasok Besar: Aparat penegak hukum didorong untuk tidak hanya menangkap pengguna di lapangan, tetapi memburu penyelundup dan pemasok besar (mafia bahan kimia) yang memasok zat berbahaya ini.
- Edukasi Masif kepada Penambang: Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi mengenai dampak mematikan Merkuri dan Sianida bagi kesehatan penambang dan keluarganya.
Pernyataan Penutup Tegas
Livand Bremeer menegaskan bahwa kelambanan dalam penanganan akan berakibat fatal bagi masa depan provinsi tersebut.
“Sianida dan Merkuri yang mengalir di sungai-sungai kita hari ini adalah racun bagi masa depan Sulawesi Tengah. Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak kompromi. Sweeping harus dilakukan sekarang juga! Jangan biarkan investasi dan pertambangan tumbuh di atas tanah dan air yang telah diracuni,” tandasnya menutup pernyataan.
Desakan Komnas HAM Sulteng ini diharapkan dapat mendorong langkah terpadu dan tegas dari seluruh pihak berwenang untuk memutus rantai peredaran zat berbahaya serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman yang semakin nyata.








Komentar