Komnas HAM Kecam Hukum yang Tumpul Menindak PETI di HPT Tolitoli: Bencana Banjir Intai Warga

gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti serius dugaan aktivitas tambang ilegal alias Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan badan sungai bagian hulu Sungai Takudang.

Dugaan aktivitas PETI tersebut tepatnya di Desa Sibaluton, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Bremeer dalam keterangan pada Rabu (4/2/2026) menegaskan bahwa perusakan hutan secara masif ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa dan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga setempat.

Potensi Bencana Banjir Bandang dan Pelanggaran Hak Hidup

Peringatan mengenai potensi banjir bandang di Tolitoli yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Jemi Yusuf diperkuat oleh Komnas HAM.

Lembaga ini menekankan bahwa bencana ekologis seringkali merupakan konsekuensi dari kelalaian negara dalam mengawasi dan melindungi ruang hidup masyarakat.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara jelas menyatakan bahwa setiap individu berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dengan demikian, perusakan HPT yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air secara langsung merampas hak warga Tolitoli untuk hidup aman dari ancaman bencana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.

Dampak Kesehatan dan Kerusakan Ekosistem Jangka Panjang

Selain ancaman banjir, aktivitas tambang ilegal yang tidak terkontrol juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak kesehatan dan kerusakan ekosistem.

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses penambangan ilegal berpotensi mencemari aliran sungai, yang pada gilirannya dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan secara permanen.

Penegakan Hukum yang Tumpul dan Impunitas

Komnas HAM Sulteng mengecam dugaan pembiaran terhadap masuknya alat berat ke kawasan hutan lindung dan HPT.

Baca: PPATK Sebut Putaran Duit PETI Hampir Rp1.000 Triliun: Berasal dari Sejumlah Daerah, Salah Satunya Sulawesi

Komentar