Cabjari Pagimana David Andrianto Tahan ARR dan SB Korupsi APBDes Siuna 2021- 2023 Rugikan Negara Rp 947 Juta

gnews.co.id,- Tak ada kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri Banggai melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pagimana.

Dengan ini resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H., M.H., melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, menyampaikan bahwa pada Jumat, 6 Februari 2026, Kepala Cabjari Pagimana David Andrianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik menetapkan ARR dan SB sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Siuna selama tiga tahun anggaran.

Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.820.925,79.

Dalam perkara ini, tersangka ARR dan SB disangka melanggar Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Usai penetapan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ARR dan SB selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.(DQ74)

Komentar