gNews.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah se-Regional Sulawesi.
Acara yang berlangsung di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (2/6/2026) ini mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional.”
Rakor ini menjadi bagian dari komitmen Kemendagri untuk mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional di daerah, khususnya yang berkaitan dengan poin ketujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi hukum.
Apresiasi untuk Pemerintah Sulteng
Mengawali sambutannya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah bersedia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.
Tantangan Regulasi Daerah: Jumlah Besar, Kualitas Harus Ditingkatkan
Dalam sambutannya, Dirjen Cheka Virgowansyah menyoroti kondisi regulasi saat ini. Menurutnya, tata kelola hukum nasional masih dihadapkan pada jumlah regulasi yang sangat besar, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat,” ujar Cheka di hadapan para peserta rakor via zoom.
Melihat kondisi tersebut, ia menegaskan perlunya budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah. Budaya yang tidak hanya mengejar penetapan peraturan, tetapi juga memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaat produk hukum daerah bagi masyarakat.
“Dalam kerangka inilah, Kemendagri sedang menyusun dan mengembangkan instrumen pembinaan melalui Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah. Evaluasi ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah secara lebih utuh,” jelas Dirjen Otda Kemendagri.
Pesan dari Anggota Komisi II DPR RI: Daerah Harus Saling Belajar
Hadir sebagai narasumber sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode (2011-2021), Longki Djanggola, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI, turut memberikan apresiasi.
Ia menekankan pentingnya forum seperti ini agar pemerintah daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Daerah di Sulawesi harus saling belajar. Saling berbagi praktik baik. Saling memperkuat kapasitas perancang regulasi. Saling memperbaiki kualitas harmonisasi hukum daerah,” tegas Longki.
Sinergi Pusat dan Daerah
Penyelenggaraan Rakor ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional.
Baca: Kemendagri Puji Inovasi Program 9 BERANI, Pemprov Siap Diuji: Masuk Nominasi Tiga Besar








Komentar