Alief menekankan, proses pemantauan dan pengawasan dilakukan guna meminimalisir kegiatan PETI.
Sementara, isu lingkungan, ekosistem sungai, dan dampak sosial jangka panjang harus dipahamkan kepada masyarakat.
Mereka perlu menyadari bahwa tindakan dilakukan memberi dampak kepada mereka sendiri.
PETI juga terjadi di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sampai hari ini masih terus melahirkan konflik.
Ini karena selain lemahnya tindakan penegakan hukum juga kurangnya edukasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lokal sekitar kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
“Pemberian akses kepada masyarakat, membuat masyarakat merasakan manfaat dari kawasan konservasi dan mengurangi konflik antara pihak TNLL dengan masyarakat sekitar,” tegas Alief.
Dengan pemberian akses tersebut, sebut Dia, masyarakat mempunyai rasa memiliki keberadaan hutan, sehingga masyarakat sukarela menjaga kelestarian hutan.
Baca: Polda Sebut PETI Merusak Lingkungan, Segera Tindak yang Diduga Beroperasi di Bodi








Komentar