gNews.co.id – Kasus dugaan pemufakatan jahat terkait pencairan kredit fiktif di Bank BNI Cabang Palu semakin meluas dengan adanya indikasi keterlibatan oknum polisi.
Oknum berinisial AS (Akbar Sarif), yang menjabat sebagai Kepala Pos Polisi Desa Sarjo, Sulawesi Barat, diduga terlibat dalam transaksi kredit senilai Rp1,25 miliar yang merugikan pengusaha Haji Usman.
Awal Mula Kasus: Janji Palsu dan Utang Tak Terbayar
Haji Usman, pemilik toko bangunan di Dusun Lanta, Desa Sarude, Kabupaten Pasangkayu, mengaku menjadi korban skema penipuan yang melibatkan Akbar Sarif dan seorang kontraktor bernama Darwis.
Keduanya mengambil bahan bangunan dari tokonya dengan janji akan melunasi pembayaran setelah proyek selesai. Namun, hingga proyek rampung, utang sebesar Rp620 juta tak kunjung dibayar, tanpa ada perjanjian tertulis.
Darwis kemudian mengusulkan pelunasan utang melalui pengajuan kredit di BNI Cabang Palu, dengan mencantumkan nama Haji Usman sebagai debitur.
Agunan yang digunakan adalah sebuah ruko di Palu Plaza milik Arfan rekan Akbar dan Darwis yang dialihkan atas nama Usman.
Padahal, Haji Usman mengaku tidak pernah mengajukan kredit, menandatangani akad, atau bahkan melihat ruko tersebut.
“Sampai hari ini, saya tidak pernah melihat ruko itu, tapi sertifikatnya sudah atas nama saya,” ungkap Haji Usman di Palu, Rabu (30/7/2025).
Pencairan Kredit Mencurigakan: Tanda Tangan Dipalsukan?
Pada 28 Desember 2023, BNI Cabang Palu mencairkan kredit senilai Rp1,25 miliar tanpa kehadiran notaris dan tanpa sepengetahuan Haji Usman maupun istrinya, Bahariah.
Yang lebih mengejutkan, sebagian besar dana tersebut mengalir ke rekening pihak ketiga, termasuk Arfan.
Dalam dokumen yang diperoleh, terdapat slip transfer atas nama Bahariah yang disebut sebagai bukti jual beli ruko. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanda tangan Bahariah diduga dipalsukan.
Akibatnya, pasangan suami-istri ini kini terbebani cicilan Rp13,8 juta per bulan selama 10 tahun, padahal mereka sama sekali tidak menikmati manfaat dari kredit tersebut.
Kuasa Hukum Soroti Lemahnya Pengawasan Bank
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dicky Patadjenu & Rekan, Haji Usman menuntut pertanggungjawaban BNI Cabang Palu atas dugaan pemalsuan dokumen dan pencairan dana tanpa persetujuan.
“Tanpa sepengetahuan klien kami, dana Rp1,25 miliar dicairkan dan dialihkan ke rekening Arfan. Sekarang merekalah yang harus menanggung cicilannya,” tegas Dicky Patadjenu.














Komentar