gNews.co.id – Tim Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggulung judi online yang melibatkan pelaku diantaranya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu dalam rilisnya yang diterima redaksi, Ahad (23/10/2022).
Ia mengemukakan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu warung kopi Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Jumat (21/10/2022).
“Ada empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AF (34) dan RH (34) warga Palu, profesi ASN, inisial MAM (40) warga Kabupaten Sigi, profesi ASN dan merupakan pejabat di Pemkab Sigi, dan RH (37) warga Palu, profesi wiraswasta,” ungkap Didik.
Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi melalui situs judi online melalui handphone masing-masing.
Dia juga menyebut, barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit telepon genggam berbagai merek milik pelaku.
Baca: Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Edar, Tim Gabungan Polda Sulteng Sidak 6 Apotek
Komentar