Ditaksir Rugikan Negara Rp79 Miliar Tak ada Tersangka? SP3 PT RAS Bakal Digugat

Allan mengungkap penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa pertimbangan teknis BPN, sementara di atas lokasi itu telah terdapat Izin Lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare yang telah ditanami sekitar 35.000 pohon sawit.

Ia mengaitkan persoalan ini dengan kebijakan pemerintah daerah saat Anwar Hafid masih menjabat Bupati Morowali. Allan menyebut pada Tahun 2010 Pemkab Morowali menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS di atas lahan yang disebut berada dalam HGU PTPN XIV.

Ia mempertanyakan dasar penerbitan revisi izin tersebut karena tidak terdapat pertimbangan teknis dari kantor pertanahan dan revisi izin lokasi disebut tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor PT RAS di Morut Terkait Dugaan Tipikor Kelola Lahan Sawit

Komentar