Allan juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa mantan Bupati Morowali periode 2010 tersebut terkait persoalan perizinan PT RAS.
Tanggapan Gubernur Anwar Hafid
Mantan Bupati Morowali yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah itu mengatakan dirinya menghormati proses hukum sebagai warga negara.
“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum,” jelas Anwar Hafid saat dikonfirmasi Senin (10/8/2026).
Menjawab persoalan mengenai kawasan hutan yang juga menjadi bagian dari tudingan Allan, Anwar Hafid menegaskan bahwa izin lokasi tidak sama dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Izin lokasi bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ungkapnya.
Mengenai konflik PT RAS dengan PTPN XIV, Anwar Hafid memberikan jawaban berbeda dari tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia mengatakan, seingatnya, pemerintah daerah ketika itu telah menghentikan kegiatan PT RAS.
“Kedua konflik dengan PTPN seingat saya waktu itu kita sudah menghentikan kegiatan PT RAS,” jelas Gubernur Anwar Hafid.
Ia kemudian menegaskan tidak mengetahui perkembangan persoalan setelah terbentuknya Kabupaten Morowali Utara.
“Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah terbentuk Kabupaten Morowali Utara,” katanya.
Rencana Praperadilan dan Hak Jawab
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Sofyan, telah dikonfirmasi Senin (10/8/2026) terkait rencana praperadilan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi Kejati Sulteng, PT RAS maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan redaksi: Tuduhan mengenai pelanggaran, kerugian negara, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebut dalam berita ini merupakan pernyataan Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara dan belum merupakan kesimpulan hukum berkekuatan tetap.
Data kerugian yang disampaikan Allan melalui FPMMU disebut bersumber dari rilis Kejati Sulteng pada 13 November 2024.
Baca: PT KLS Tegaskan Isu Pelanggaran Hanya Klarifikasi Administrasi, Bukan Sanksi Hukum








Komentar