gNews.co.id – PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pelanggaran yang beredar di ruang publik.
Perusahaan menegaskan bahwa proses yang saat ini berjalan adalah klarifikasi administrasi atas kelengkapan dokumen, dan belum mengarah pada sanksi hukum atau pelanggaran pidana sebagaimana yang diberitakan.
General Manager PT KLS, Madri, menjelaskan bahwa hingga kini, perusahaan belum pernah menerima surat teguran resmi dari pemerintah terkait adanya pelanggaran administrasi.
Oleh karena itu, Madri menekankan bahwa fokus proses saat ini adalah pada kelengkapan dan sinkronisasi dokumen.
“Perlu kami luruskan, ini masih klarifikasi administrasi. Sampai sekarang PT Kurnia Luwuk Sejati tidak pernah menerima surat teguran dari pemerintah terkait pelanggaran administrasi,” ujar Madri dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Selasa (16/12/2025).
Status Perizinan dan Kepatuhan RegulasiTerkait perizinan usaha, Madri menjelaskan bahwa PT KLS telah beroperasi jauh sebelum sejumlah regulasi terbaru diberlakukan.
Pada awal operasional, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi, yang menjadi dasar hukum operasional perusahaan.
Seiring dengan perubahan regulasi, perusahaan juga telah melakukan penyesuaian. Madri memastikan bahwa status perizinan PT KLS tetap berjalan sesuai aturan.
“Saat ini PT KLS sudah menjalani proses migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Mandri.
Menanggapi adanya perbedaan data atau ketidaksesuaian dokumen antarinstansi, manajemen menilai persoalan tersebut lebih pada proses sinkronisasi administrasi.
Dalam konteks ini, PT KLS disebut bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan Satgas PKA untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
“Seluruh dokumen administrasi sudah diserahkan perusahaan lalu diterima, dan diverifikasi kelengkapannya oleh tim pemeriksa. Kami juga terus melakukan penyesuaian sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.
Baca: Hampir Tiga Dekade Beroperasi, PT KLS Klaim Taat Koridor Hukum






Komentar