gNews.co.id – PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) secara resmi memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai legalitas operasionalnya di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penegasan ini disampaikan menanggapi memanasnya isu konflik agraria yang menyangkut perusahaan perkebunan yang telah beroperasi sejak 1997 tersebut.
Dalam keterangan persnya, perusahaan yang diwakili oleh Direktur Sulianti Murad dan Asisten Direktur Ferdinand Magaline, menegaskan bahwa seluruh aktivitas bisnisnya selama hampir tiga dekade telah berada dalam koridor hukum dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Lengkap Secara Hukum dan Berbasis Izin Awal
Sulianti Murad menekankan bahwa legalitas PT KLS telah lengkap sejak awal masuk dengan skema pengembangan kebun inti-plasma.
“Seluruh kegiatan kami berjalan berdasarkan hukum. Kami hanya meminta perlindungan dan kepastian usaha. Investasi tidak bisa tumbuh jika ada gangguan dari pihak yang tidak memiliki dasar hak,” tegas Sulianti, Kamis (11/12/2025).
Ferdinand Magaline memberikan penjelasan rinci menanggapi polemik perizinan, termasuk soal PKKPR, OSS, dan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, perusahaan mulai beroperasi jauh sebelum sistem OSS dan ketentuan PKKPR berlaku.
“Kami memiliki dasar hukum kuat berdasarkan kerangka perizinan era masuknya perusahaan, yaitu tahun 1997,” jelas Ferdinand.
Penjelasan itu katanya, termasuk Izin Lokasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Poso dan diperbarui Pemkab Morowali pada 2013
“Serta rekomendasi kesesuaian rencana makro dari Pemprov Sulteng tahun 2015,” katanya.
Ferdinans menambahkan, proses migrasi perizinan ke sistem OSS saat ini sedang berlangsung di Dinas Perizinan Morut.
Mengenai HGU, Ferdinand menyatakan penguasaan lahan perusahaan berasal dari pembelian langsung dari masyarakat sejak 1997, bukan melalui pola pengajuan HGU baru.
Siap Kooperatif dalam Mediasi dan Bantah Klaim Intimidasi
Pernyataan ini disampaikan pasca pertemuan mediasi yang difasilitasi Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah di Balai Desa Baturube pada 10 Desember 2025.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten, kepolisian, serta TNI tersebut, beberapa warga menyuarakan penolakan.
Namun, Ferdinand membantah bahwa kelompok penentang tersebut berasal dari tiga desa operasional perusahaan, yaitu Taronggo, Posangke, dan Tokala Atas.
Dia menyebut, pihak yang menyuarakan penolakan bukan bagian dari masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan.
“Di desa operasional, hubungan kami tetap baik,” ungkapnya.
Perusahaan juga membantah keras tuduhan melakukan intimidasi. Ferdinand menyebut bahwa kehadiran aparat keamanan justru untuk mencegah kekacauan setelah terjadi insiden perusakan kantor kebun dan aset perusahaan.
“Kami yang justru sering mendapat intimidasi. Aset kami beberapa kali dirusak,” tegas Ferdinand.
Sorotan Satgas dan Posisi Perusahaan
Dalam mediasi tersebut, Satgas PKA menyampaikan beberapa temuan dari OPD teknis, antara lain terkait administrasi PKKPR dan OSS, serta tidak ditemukannya permohonan HGU di Kantor Pertanahan Morut.
Pemerintah juga memaparkan bahwa sebagian kawasan yang dikelola perusahaan berada di wilayah transmigrasi bersertifikat sejak 1982-1983.
Baca: Kejati Sulteng Periksa Manajer PT ANA Dugaan Langgar Hukum soal Investasi Sawit






Komentar