Menanggapi hal ini, PT KLS menyatakan sikap kooperatif dan siap memenuhi instruksi Satgas untuk menghadirkan seluruh dokumen pembelian dan perizinan sebelum batas waktu 19 Desember 2025.
“Kami siap duduk bersama. Semua pihak yang mengklaim lahan sebaiknya juga membawa dokumen resmi agar perbandingan dilakukan secara objektif,” ujar Ferdinand.
Ia mempertanyakan momentum klaim lahan yang baru muncul kuat pada 2025, padahal perusahaan telah hadir sejak 1997.
“Jika memang ada hak masyarakat yang diambil, tentu persoalannya muncul sejak lama. Ini penting untuk dijernihkan,” ungkapnya.
Kontribusi Ekonomi dan Harapan Ke Depan
PT KLS menekankan kontribusi nyatanya selama ini, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, setoran pajak (PPN, PPh, PBB), hingga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani plasma yang mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan.
Perusahaan menginginkan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.
“Yang kami butuhkan hanya kenyamanan berusaha. Investasi tidak akan berkembang jika terus diganggu oknum yang tidak memiliki dasar klaim,” ujar Sulianti.
Mereka berharap proses penyelesaian sengketa dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mengikuti mekanisme hukum. PT KLS juga menyatakan tetap terbuka dialog, termasuk dalam agenda peninjauan lapangan bersama oleh Satgas.
“Komitmen kami tetap sama sejak 1997: hadir, berinvestasi, dan tumbuh bersama masyarakat,” tandasnya.
Dengan seluruh proses mediasi dan klarifikasi dokumen yang berjalan, perusahaan berharap solusi yang elegan, adil, dan menghormati hukum dapat segera ditemukan.








Komentar