gNews.co.id – Dokumen paspor dan surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Manado pada tahun 1965 telah mengonfirmasi status kewarganegaraan Indonesia atau WNI dari Sayyid Idrus bin Salim Aljufri, pendiri organisasi Islam Alkhairaat.
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa tokoh yang akrab disapa Guru Tua tersebut merupakan warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 9 Tahun 1955 Pasal 4 Ayat L.
Bukti Dokumen Resmi dari Negara
Dalam unggahan media sosial, Sukri Morowali membagikan salinan dokumen bertajuk Surat Keterangan Kependudukan yang diterbitkan oleh Direktorat Imigrasi Republik Indonesia.
Dokumen tersebut mencantumkan nama lengkap Sayyid Idrus bin Salim Aljufri dan secara eksplisit menyatakan bahwa beliau adalah penduduk Indonesia sesuai hukum yang berlaku saat itu.
“Pemegang Surat Keterangan Kependudukan ini dianggap sah sebagai penduduk Indonesia berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1955 pasal 4 ayat L,” tertulis dalam dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Manado.
Dokumen ini dikeluarkan berdasarkan Surat Kepala Direktorat Imigrasi RI tertanggal 24 November 1959 No. K.9/918/2/59 junto No. SIV/2/191 tertanggal 19 Juli 1962.
Selain memuat identitas lengkap, dokumen juga dilengkapi foto dan cap resmi Kantor Imigrasi Manado, memperkuat keabsahannya.
Harapan untuk Mengakhiri Pro-Kontra
Sukri Morowali dalam pernyataannya berharap temuan dokumen ini dapat mengklarifikasi polemik seputar status kewarganegaraan Guru Tua dan mendukung pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi beliau.
“Semoga informasi ini mengakhiri perdebatan tentang pengusulan beliau sebagai Pahlawan Nasional. Pro-kontra pasti ada, tapi jangan sekali-kali menghina. Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mempertimbangkan dan memutuskan,” tulis Sukri.
Jasa Besar Guru Tua dalam Pendidikan dan Dakwah
Sayyid Idrus bin Salim Aljufri dikenal sebagai tokoh sentral dalam perkembangan pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia Timur, khususnya Sulteng.
Baca: PP HPA Kecam Pernyataan Fuad Plered yang Hina Guru Tua, Komentar Provokatif tak Boleh Dibiarkan








Komentar