gNews.co.id – Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Industri, Kamis 2 Maret 2023. Ranperda itu dibahas oleh Panitia Khusus II DPRD Kota Palu bersama sejumlah perwakilan Pemkot Palu.
Usulan Ranperda Pemkot ditujukan untuk beberapa hal dalam mewujudkan pembangunan industri yang lebih baik, yakni mewujudkan kebijakan industri nasional pada tingkat daerah, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah.
Mewujudkan pemerataan pembangunan industri daerah guna memperkuat ekonomi daerah dan memperkokoh ketahanan nasional dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara merata dan berkeadilan.
Baca : Paripurna DPRD, Penjelasan 4 RANPERDA oleh Wali Kota Palu
Ranperda ini nantinya akan mengatur antara lain tentang industri keunggulan daerah, pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.
“Tujuannya untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari kebijakan industri nasional, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah, serta mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing dan maju,” ungkap Kepala Badan (Kabag) Hukum Pemkot Palu M Affan dalam rapat bersama Pansus II DPRD Palu.
Ranperda yang diberi nama Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2035 itu, oleh Pemkot Palu minta diubah. Tahun proyeksi yang sebelumnya 2023-2035 menjadi 2023-2043.
Menanggapi permohonan Pemkot itu, Anggota Pansus Anwar Lanasi meminta agar pemerintah kota tidak hanya menyampaikan secara lisan permohonan tersebut, namun disampaikan secara resmi melalui surat untuk dijadikan rujukan dan dapat di pertanggung jawabkan.
Selain membahas Raperda soal industri di Kota Palu, Pansus itu juga membahas Ranperda terkait ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil di Kota Palu.
Komentar